Setelah beberapa kali diundur, akhirnya peraturan mengenai pemblokiran international Mobile Equipment Identity (IMEI) akan dilaksanakan hari ini. Peraturan ini akan memberantas ponsel illegal yang beredar atau Black Market (BM).
Dikutip dari Detik, hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama beberapa operator seluler akan melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM. Pemerintah langsung akan menghentikan jaringan ponsel BM agar tidak dapat menikmati internet atau jaringan provider sedikitpun.
Pengujian ini akan dilaksanakan bersama Telkomsel dan XL. Tentunya pihak provider akan terus bekerjasama dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, kemendag dan kemeninfo.
Uji coba disini akan menerapkan dua metode, yaitu whitelist dan blacklist. Memang sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi mengenai nasib para ponsel BM yang sudah terlanjur dimiliki. Memang aman-aman saja, tapi kabarnya harus didaftarkan agar masuk ke dalam daftar aman.
Tapi walaupun ponsel yang sudah dibeli sebelum tanggal 18 Apri 2020 nanti, tanggal dimana akan diluncurkan secara resmi dan menyeluruh, teman-teman Fixme tidak dianjurkan untuk membeli ponsel BM. Disamping masih dalam waktu aman dan belum ada regulasi pasti, ponsel BM sangat merugikan saat pemakaian dan penjualan. Jika dipakai dan sewaktu-waktu rusak akan sulit untuk klaim garansi yang tidak jelas. Jika sewaktu-waktu dijual juga akan sangat jatuh harganya.
Leave a Reply