Di tengah pandemic ini sedang ramai diperbincangkan e-KTP yang fungsinya dipertanyakan. Karena tidak sedikit tempat yang mengharuskan e-KTP harus difotokopi. Padahal dengan hadirnya huruf “e” disini seharusnya berbagai akses dipermudah. Di Eropa dengan hadirnya e-KTP untuk mengurus segala kegiatan yang membutuhkan dokumen sangat mudah. Untuk transportasi, pembayaran, dan lainnya juga tidak perlu repot.
e-KTP di Indonesia saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak sedikit Lembaga atau tempat yang masih mengharuskan sebuah e-KTP difotokopi untuk sebuah syarat. Sehingga tidak sedikit yang merasa kerepotan dengan kebijakan ini.
Sebenarnya e-KTP bukan hal yang baru di dunia. Teknologi identitas elektronik ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2000-an awal. Contohnya di Eropa, mulai dari tahun 2000 berbagai negara secara bertahap mulai menggunakan identitas anggota uni Eropa.
Dengan kartu identitas ini, masyarakat bisa menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Tentunya tidak perlu melakukan fotokopi terlebih dahulu. Cukup membawa kartu identitas ini bisa menaiki berbagai angkutan umum, melakukan pembayaran, dan masih banyak lagi. Hadirnya kartu identitas ini juga tidak perlu mengisi suatu formulir terlebih dahulu. Karena semua informasi pribadi ada di dalam kartu tersebut.
Di negara tetangga, lebih tepatnya Malaysia, juga sudah lebih baik. Disana e-KTP disebut dengan MyKad. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk dengan usia diatas 12 tahun. Fungsinya kurang lebih sama seperti di Eropa. Disini MYKad juga memiliki fungsi sebagai SIM, dokumen perjalanan, dan informasi lainnya. Sehingga tidak perlu membawa berbagai kartu yang berbeda di dalam dompet.
Sebenarnya teknolgi di e-KTP di Indonesia sudah cukup canggih. Di dalam e-KTP sudah dilengkapi sebuah chip dengan besaran memory 8Kb. Chip ini memiliki sebuah teknologi yang bisa digunakan agar kartu bisa dibaca nirkontak dengan suatu reader e-KTP. Teknologi di dalamnya juga sudah memenuhi standar ISO 14443A aatau ISO 14443B. chip ini menyimpan berbagai data seperti, tanda tangan, sidik jari, pas foto, dan lainnya.
Tapi memang pengaplikasiannya masih sangat kurang dibanding negara lain. Sampai saat ini “kecanggihan” e-KTP baru mencangkup NIK yang berisi informasi pribadi kita, dimana NIK tersebut banyak disalah gunakan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. e-KTP di Indonesia masih perlu ditingkatkan dari segi keamanan, fungsi, dan pengaplikasiannya.
1 Comment
I think this is among the most important info for me. And i am glad reading your article. But should remark on few general things, The site style is great, the articles is really great : D. Good job, cheers